Sabtu, 03 Desember 2011

ALAT UJI EMISI GAS BUANG


Dewasa ini terdapat 2 type alat penguji emisi gas buang untuk motor diesel yang banyak digunakan di bengkel-bengkel perawatan kendaraan maupun di lembaga penguji kendaraan

1. PENGUJI DENGAN FILTER

Penguji emisi gas buang menggunakan metode filter, dimana sejumlah gas buang dihisap melalui kertas filter, Jelaga yang tertinggal pada kertas filter merupakan ukuran/hasil dari kepekatan gas buang motor diesel.

Langkah pengukuran :
1. Pasang kertas filter.
2. Masukkan pipa ukur ke dalam knalpot.
3. Gas mesin secara tiba-tiba secepat mungkin hingga mencapai putaran maksimum (dari putaran idling) sebanyak minimal 3 kali berturut-turut.
4. Sebelum gas ke-4 tekan pompa, setelah gas ke-4 pompa akan naik.
5. Kalibrasi alat ukur dengan kertas kalibrasi.
6. Lepaskan filter kemudian bandingkan dengan standart atau baca dengan sensor
7. Baca hasil ukur.
8. Lakukan pengukuran sebanyak 3 kali.



2. Penguji Dengan Infra Red

Pengujian/pengukuran emisi gas buang motor diesel ini menggunakan sinyal infra red. Gas buang dimasukkan/ dihisap kedalam tabung, pada tabung tersebut terdapat pengirim sinyal infra red (Transmiter) dan penerima Sinyal tersebut (reciever), penurunan kekutan sinyal ditranslate menjadi tingkat kepekatan dalam angka Koefisien (K) faktor (m-1) atau dalam prosentase (%)
Langkah Pengujian :

1. Masukkan stik/probe melalui lubang knalpot sedalam ~30 cm, Penguji pada zero kalibrasi
2. Injak pedal gas hingga full secara cepat pada saat penguji memberi perintah Accelerate (Gas) dan lepas pedal gas bila perintahnya Decelerate
3. Lakukan hingga penguji menghasilkan angka rata-rata dari hasil pengujian.




0 komentar: